Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang. Dalam berbagai ketentuan kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terlepas dari kewajiban serupa oleh pemerintah desa kepada kepala daerah dan/ atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap masyarakat, bentuk transparansi tersebut dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi dan media informasi lainnya (vide pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa).
Kirim Komentar